Kamis, 29 Maret 2018


Etika dalam Pasar Monopoli



Image result for logo gunadarma


Dosen :
Ady Daryanto, SP,. Msi
Disusun Oleh :
Nurmulya Adhi Prasetyo
NPM :
15215221

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2018




Latar Belakang
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.  
Dalam kehidupan perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang tidak sempurna.

B.      Tujuan dan manfaat
1.      Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.
2.      Memberi pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan pasar monopoli.
3.      Mengetahui pengertian pasar monopoli.
4.      Mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.



                                                                         BAB II

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli (dari bahasa Yunanimonos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

B.      Konsep Pasar Monopoli
          Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
          Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
          Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
          Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.

C.      Ciri dan sifat
          Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
         
          Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
          Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Struktur pasar monopoli merupakan salah satu bentuk struktur pasar persaingan tidak sempurna. Struktur ini telah dikenal sejak zaman klasik. Struktur Pasar monopoli merupakan bentuk pasar yang paling ekstrim, lawan dari pasar persaingan murni.Monopoli (monopoly) diartikan sebagai bentuk organisasi pasar di mana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subsitusi sempurna. Ciri penting lainnya dari pasar monopoli adalah tidak ada barang subsitusi untuk barang tersebut dan adanya hambatan yang kuat bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
Dalam dunia nyata sulit sekali untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli murni, di mana tidak ada sama sekali unsur persaingan dari perusahaan lain. Kemungkinan persaingan tetap ada walaupun tidak secara langsung, atau dikatakan barang subsitusinya tidak sempurna. Contohnya adalah perusahaan kereta api (PT KA), secara struktur PT KA adalah monopoli dalam perkeretaapian karena tidak ada perusahaan lain selain perusahaan tersebut, tetapi dalam bidang angkutan, PT KA mendapat saingan dari perusahaan angkutan lain seperti bus dan pesawat terbang. Jadi dalam dunia nyata adalah sangat sulit mendapatkan contoh suatu perusahaan yang betul betul mempunyai struktur pasar monopoli murni.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa perusahaan monopoli timbul, diantaranya adalah:
1.      Penguasaan bahan mentah, penguasaan bahan mentah tertentu oleh satu perusahaan untuk memproduksi barang tertentu akan mengakibat perusahaan lain tidak dapat menghasilkan jenis barang yang sama
2.      Hak patent, merupakan hak yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu sehingga perusahaaan lain tidak dapat memproduksi barang yang sama
3.      Terbatasnya pasar, terbatasnya pasar yang memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual barangnya.
4.      Pemberian hak monopoli oleh pemerintah, yaitu pemerintah memperkenankan perusahaan tertentu pada satu pasar
Meskipun monopoli merupakan fenomena yang jarang dijumpai, akan tetapi ada beberapa industri yang mendekati struktur monopoli, misalnya perusahaan yang menguasai 70  90 parsen pangsa pasar dapat berpotensi berperilaku seperti monopoli. Disamping itu, mempelajari bentuk pasar monopoli dapat lebih memahami keadaan pasar yang lebih realistis yang dijumpai dalam dunia nyata
            Kata monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang, dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
          
             Pengertian berdasar  Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis) adalah orang yang berbuat dosa

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. Listrik 

1. Fungsi PT. Listrik sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. Listrik. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2. Krisis listrik memuncak saat PT. Listrik memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT. Listrik berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.

                                                                          BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
          Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.

          Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.

B.            Saran
          Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.




DARTAR PUSTAKA

Adji, wahyu dkk.2007.ekonomi untuk sma/sma kelas x. Jakrta: Erlangga.
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
http://jeffylouis.blogspot.comhttp://rangga92.blogspot.comhttp://lppcommunity.wordpress.com
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.
http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.h
http://yunan45.blogspot.co.id/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar