Etika
dalam Pasar Monopoli
Dosen :
Ady Daryanto, SP,. Msi
Disusun Oleh :
Nurmulya Adhi Prasetyo
NPM :
15215221
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
Latar Belakang
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai
karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena
masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang
berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik
pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari
satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk
pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli.
Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk
(barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi)
maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual
yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar
misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara
langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi
persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk
yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang tidak sempurna.
B.
Tujuan dan manfaat
1. Dapat mengembangkan
kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dalam kelompok dengan baik.
2. Memberi pelatihan
berbasis kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mengamati dan
mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan pasar monopoli.
3. Mengetahui pengertian
pasar monopoli.
4. Mengetahui ciri-ciri
pasar monopoli.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu
harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan
atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
B.
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara
permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap
permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan
pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan
kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis,
kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus
menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
C.
Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini
adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang
sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang
memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan
oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara
menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli
menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru
tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki
kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan
perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak
eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan
pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai
satu-satunya produsen di pasar.
Struktur pasar monopoli merupakan salah satu bentuk struktur pasar
persaingan tidak sempurna. Struktur ini telah dikenal sejak zaman klasik.
Struktur Pasar monopoli merupakan bentuk pasar yang paling ekstrim, lawan dari
pasar persaingan murni.Monopoli (monopoly) diartikan sebagai
bentuk organisasi pasar di mana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subsitusi sempurna. Ciri penting
lainnya dari pasar monopoli adalah tidak ada barang subsitusi untuk barang
tersebut dan adanya hambatan yang kuat bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
Dalam dunia nyata sulit sekali untuk mendapatkan contoh dari suatu
perusahaan monopoli murni, di mana tidak ada sama sekali unsur persaingan dari
perusahaan lain. Kemungkinan persaingan tetap ada walaupun tidak secara
langsung, atau dikatakan barang subsitusinya tidak sempurna. Contohnya adalah
perusahaan kereta api (PT KA), secara struktur PT KA adalah monopoli dalam
perkeretaapian karena tidak ada perusahaan lain selain perusahaan tersebut,
tetapi dalam bidang angkutan, PT KA mendapat saingan dari perusahaan angkutan
lain seperti bus dan pesawat terbang. Jadi dalam dunia nyata adalah sangat sulit
mendapatkan contoh suatu perusahaan yang betul betul mempunyai struktur pasar
monopoli murni.
Ada beberapa faktor
yang menyebabkan mengapa perusahaan monopoli timbul, diantaranya adalah:
1. Penguasaan bahan
mentah, penguasaan bahan mentah tertentu oleh satu
perusahaan untuk memproduksi barang tertentu akan mengakibat perusahaan lain
tidak dapat menghasilkan jenis barang yang sama
2. Hak patent, merupakan hak yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu sehingga
perusahaaan lain tidak dapat memproduksi barang yang sama
3. Terbatasnya pasar, terbatasnya pasar yang memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi
satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi
permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual
barangnya.
4. Pemberian hak monopoli
oleh pemerintah, yaitu pemerintah memperkenankan
perusahaan tertentu pada satu pasar
Meskipun monopoli merupakan fenomena yang jarang dijumpai, akan tetapi ada
beberapa industri yang mendekati struktur monopoli, misalnya perusahaan yang
menguasai 70 � 90 parsen pangsa
pasar dapat berpotensi berperilaku seperti monopoli. Disamping itu, mempelajari
bentuk pasar monopoli dapat lebih memahami keadaan pasar yang lebih realistis
yang dijumpai dalam dunia nyata
Kata monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan
yang paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa
pasar monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat
begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir
seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama
berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga,
barang, dll).
Semua narasumber
menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang.
Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai
kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai
barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari kata
hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar
digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk
mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan
harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar
mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang
ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun,
dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis)
adalah orang yang berbuat dosa
Contoh kasus monopoli
yang dilakukan oleh PT. Listrik
1. Fungsi PT. Listrik
sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. Listrik. Saat ini telah ada
27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik
memuncak saat PT. Listrik memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di
berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli
2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari
Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,
PT. Listrik berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang
semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
3. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN
(Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk
TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat
pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal
19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi
terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan
segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang
menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010
memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk
golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803
per KWh. Sementara yang tidak kena capping dikenakan Rp916 per KWh. Sehingga
ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah
berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan capping
dan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping
dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif
untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar
sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas
harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera
melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke
pihaknya pada 11 Januari silam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual
yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Dan juga telah
ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang
tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang
yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini
juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum
syariat islam.
B. Saran
Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau
mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun
kekurangnya mohon kritik dan saran untuk kemudian hari lebih membangun lagi.
DARTAR PUSTAKA
Adji, wahyu
dkk.2007.ekonomi untuk sma/sma kelas x. Jakrta: Erlangga.
Sukardi.2009. ekonomi
untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
http://jeffylouis.blogspot.comhttp://rangga92.blogspot.comhttp://lppcommunity.wordpress.com
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.
http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.h
http://yunan45.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar